Kementerian Dalam Negeri
Indonesia
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
|
|
Menteri
|
|
Sekretaris jenderal
|
|
Situs web
|
|
Kementerian
Dalam Negeri disingkat Kemendagri
(dahulu Departemen Dalam Negeri, disingkat Depdagri) adalah kementerian
dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan dalam negeri.
Kementerian Dalam Negeri dipimpin oleh seorang Menteri Dalam
Negeri (Mendagri) yang sejak 22 Oktober 2009
dijabat oleh Gamawan Fauzi.
Kementerian
Dalam Negeri merupakan salah satu dari tiga kementerian (bersama Kementerian
Luar Negeri dan Kementerian
Pertahanan) yang disebutkan secara eksplisit dalam UUD
1945. Kementerian Dalam Negeri tidak dapat diubah atau dibubarkan
oleh presiden.
Menteri
Dalam Negeri secara bersama-sama dengan Menteri Luar
Negeri dan Menteri Pertahanan bertindak sebagai pelaksana
tugas kepresidenan jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti,
diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya
secara bersamaan.[1]
Sejarah
Masa Hindia Belanda
Diawali pada
Zaman Hindia Belanda
sampai tahun 1942, Kementerian Dalam Negeri disebut Departement
van Binnenlands Bestuur
yang bidang tugasnya meliputi Jabatan Kepolisian, Transmigrasi, dan Agraria.
Masa Jepang
Selanjutnya
pada Zaman pendudukan Jepang (tahun 1942-1945).
Departement van Binnenland Bestuur oleh pemerintah Jepang diubah menjadi
Badan Urusan Internal (内務部 naimubu?) yang bidang tugasnya meliputi juga urusan agama,
sosial, kesehatan, pendidikan, pengajaran dan kebudayaan. Badan Urusan Internal
atau Kementrian Dalam Negeri berkantor di Jalan Sagara nomor 7, Jakarta sampai Proklamasi tanggal 17 Agustus 1945.
Pada tanggal
19 Agustus 1945,
Naimubu dipecah menjadi:
- Kementrian Dalam Negeri termasuk urusan agama, yang dalam perkembangan lebih lanjut urusan agama dilepaskan dari Kementrian Dalam Negeri.
- Kementrian Sosial
- Kementrian Kesehatan.
- Kementrian Pendidikan, pengajaran dan kebudayaan.
Masa kemerdekaan
Logo saat
masih bernama Depdagri
Departeman
Dalam Negeri adalah kelanjutan dari Kementrian Dalam Negeri yang dibentuk pada
saat Kabinet Presidensial
yang pertama Negara Republik Indonesia pada tahun 1945.
Nama Departemen dipakai berhubungan dengan dikeluarkannya surat Edaran Pertama
pada tanggal 26 Agustus 1959
No.1/MPR/RI/1959.[rujukan?][2]Departemen Dalam Negeri dalam Kabinet
Pembangunan, ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 183 tahun 1968.
Dan sejak
berdirinya Depdagri yang bermula dari Kabinet Presidensial
sampai dengan Kabinet Indonesia
Bersatu II sudah sering berganti beberapa menteri
yang memegang Jabatan di Departemen Dalam Negeri.[3] Sejak akhir 2009 seiring diterapkannya
UU No. 39 Tahun 2008 dan Perpres No. 47 Tahun 2009, istilah
"departemen" diubah kembali menjadi "kementerian".
Fungsi
- Pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang urusan dalam negeri dan otonomi daerah
- Pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas serta pelayanan administrasi Departemen
- Pelaksanaan penelitian dan pengembangan terapan serta pendidikan dan pelatihan tertentu dalam rangka mendukung kebijakan di bidang urusan dalam negeri dan otonomi daerah
- Pelaksanaan pengawasan fungsional
Program
Kementerian
Dalam Negeri mempunyai tiga belas program strategik terbagi atas delapan
program utama penguatan integrasi nasional, pengembangan manajemen perlindungan
dan ketentraman masyarakat, serta ketertiban umum, fasilitas dan pemantapan
implementasi kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah, pemantapan
pengelolaan keuangan daerah, pengembangan kelembagaan dan sistem politik
demokratis, peningkatan keberdayaan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan,
pembinaan pembangunan daerah dan Wilayah serta pengembangan dan pembinaan
administrasi kependudukan diikuti dengan lima program penunjang pengembangan
kerjasama internasional, pembinaan dan Penegakan Hukum serta Peningkatan
Kepemerintahan yang baik, Penelitian dan Pengembangan Pemerintahan dan Politik
Dalam Negeri, Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur dan Peningkatan Kelembagaan
Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Konservasi Lingkungan.
Organisasi
- Kesatuan Bangsa & Politik (Kesbang & Politik)
- Pemerintahan Umum (PUM)
- Otonomi Daerah (OTDA)
- Bina Pembangunan Daerah (Bangda)
- Pemberdayaan Masyarakat di Daerah (PMD)
- Administrasi Kependudukan (ADMINDUK)
- Bina Administrasi Keuangan Daerah (BAKD)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !