Kementerian Lingkungan Hidup Indonesia
Kementerian Lingkungan Hidup
Republik Indonesia
|
|
|
|
Menteri
|
|
Situs web
|
|
Kementerian
Lingkungan Hidup (dahulu Kementerian Negara Lingkungan Hidup,
disingkat Kemeneg LH) adalah kementerian
dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan lingkungan hidup. Kementerian LH dipimpin oleh
seorang Menteri
Lingkungan Hidup (Menteri LH) yang sejak tanggal 19 Oktober 2011
dijabat oleh Berth Kambuaya.
Tugas pokok dan fungsi
Kementerian
Lingkungan Hidup mempunyai tugas membantu Presiden dalam
merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang lingkungan hidup dan pengendalian
dampak lingkungan; serta menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan nasional di bidang lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan
- koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya
- pengawasan atas pelaksanaan tugasnya
- penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
Sejarah nama kementerian
- Kementerian Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup (Kemeneg PPLH, 1978-1983)
- Kementerian Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup (Kemeneg KLH, 1983-1993)
- Kementerian Negara Lingkungan Hidup (Kemeneg LH, 1993-2005)
- Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH, 2005-sekarang)
sumber : wikipedia
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !