Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia
|
|
Menteri
|
|
Wakil menteri
|
|
Sekretaris jenderal
|
Prof. DR.
Abdul Bari Azed, SH, MH.
|
Situs web
|
|
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, disingkat Kemenkumham,
dahulu bernama "Departemen Kehakiman" (1945-1999), "Departemen
Hukum dan Perundang-undangan" (1999-2001), "Departemen Kehakiman dan
Hak Asasi Manusia" (2001-2004), "Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia"
(2004-2009), adalah kementerian
dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan hukum
dan hak asasi manusia.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dipimpin oleh seorang Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) yang sejak 19 Oktober 2011
dijabat oleh Amir Syamsuddin.
Fungsi
Kementerian ini memiliki fungsi:
- Pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia
- Pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas serta pelayanan administrasi kementerian
- Pelaksanaan penelitian dan pengembangan terapan, pendidikan dan pelatihan tertentu serta penyusunan peraturan perundang-undangan yang menjadi kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka mendukung kebijakan di bidang hukum dan hak asasi manusia
- Pelaksanaan pengawasan fungsional
Struktur organisasi
- Sekretariat Jenderal
- Inspektorat Jenderal
- Direktorat Jenderal Imigrasi
- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
- Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan
- Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
- Direktorat Jenderal Perlindungan Hak Asasi Manusia
- Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
- Badan Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia
- Badan Pembinaan Hukum Nasional
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM
Kantor wilayah
Kantor wilayah (kanwil) Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia merupakan instansi vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia yang berkedudukan di setiap provinsi, yang berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kanwil terdiri atas beberapa
divisi serta sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT), termasuk Kantor Imigrasi, Lembaga Pemasyarakatan
(Lapas), Lapas Terbuka • Lapas Narkotika, Rumah Tahanan Negara
(Rutan), Cabang Rutan, Rumah
Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), Balai
Pemasyarakatan (Bapas), Balai Harta
Peninggalan (BHP), serta Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim).
sumber : wikipedia
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !