Kementerian Pertahanan Republik
Indonesia
|
|
Menteri
|
|
Wakil menteri
|
|
Badan
|
|
Pusat
|
|
Situs web
|
|
Kemnterian
Pertahanan, disingkat Kemhan, (dahulu Departemen
Pertahanan, disingkat Dephan) adalah kementerian
dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pertahanan. Kementerian Pertahanan dipimpin oleh
seorang Menteri
Pertahanan (Menhan) yang sejak 22 Oktober 2009
dijabat oleh Purnomo Yusgiantoro.
Kementerian
Pertahanan merupakan salah satu dari tiga kementerian (bersama Kementerian
Luar Negeri dan Kementerian
Dalam Negeri) yang disebutkan secara eksplisit dalam UUD
1945. Kementerian Pertahanan tidak dapat diubah atau dibubarkan oleh
presiden.
Menteri
Pertahanan secara bersama-sama dengan Menteri Luar
Negeri dan Menteri Dalam
Negeri bertindak sebagai pelaksana tugas kepresidenan jika Presiden
dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan
kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan.[1]
Sejarah
Masa
Kemerdekaan
Panitia
Persiapan Kemerdekaan pada tanggal 19 Agustus 1945
menetapkan 12 kementerian diantaranya Kementrian Pertahanan. Selanjutnya pada bulan Oktober 1945,
disaat kementerian belum berjalan sebagaimana mestinya, dibentuklah Kementrian
Keamanan Rakyat.
Masa Orde Baru
Kabinet
Pembangunan (tahun 1968) fungsi pertahanan dikendalikan langsung
oleh Presiden yang merangkap sebagai Menteri Pertahanan/Keamanan hingga tahun 1973.
Pada Kabinet Pembangunan II dan selanjutnya, fungsi pertahanan negara selalu disatukan dengan fungsi keamanan dan berada di bawah Departemen
Pertahanan Keamanan dimana Menteri Pertahanan Keamanan sekaligus menjadi
Panglima ABRI.
Masa Reformasi
Departemen
Pertahanan Keamanan mereformasi diri dengan pemisahan TNI
- Polri[2] dan juga dilakukan pemisahan jabatan
dimana Menteri Pertahanan sebagai jabatan politik, tidak lagi merangkap jabatan Panglima
TNI.
Fungsi
Wikisource memiliki
naskah sumber yang berkaitan dengan artikel ini:
|
Sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, Pasal 16, tugas Menteri
Pertahanan adalah:
- Memimpin Kementerian Pertahanan.
- Membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan umum pertahanan negara.
- Menetapkan kebijakan tentang penyelenggaraan pertahanan negara berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan Presiden.
- Menyusun Buku Putih Pertahanan serta menetapkan kebijakan kerjasama bilateral, regional, dan internasional di bidangnya.
- Merumuskan kebijakan umum penggunaan kekuatan Tentara Nasional Indonesia dan komponen pertahanan lainnya.
- Menetapkan kebijakan penganggaran, pengadaan, perekrutan, pengelolaan sumber daya nasional, serta pembinaan teknologi dan industri pertahanan yang diperlukan oleh Tentara Nasional Indonesia dan komponen kekuatan pertahanan lainnya.
- Bekerjasama dengan pimpinan kementerian dan instansi pemerintah lainnya serta menyusun dan melaksanakan perencanaan strategis pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan.
- Sekretariat Jenderal (Setjen)
- Inspektorat Jenderal (Itjen)
- Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan (Ditjen Strahan)
- Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan (Ditjen Renhan)
- Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan (Ditjen Pothan)
- Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan (Ditjen Kuathan)
- Badan Sarana Pertahanan (Baranahan)
- Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang)
- Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat)
- Pusat Data dan Informasi (Pusdatin)
- Pusat Keuangan (Pusku)
- Pusat Komunikasi Publik (Pusat Kompublik)
- Pusat Rehabilitasi (Pusrehab)
sumber : wikipedia
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !